Koran Bogor
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Koran Bogor
No Result
View All Result
Home Tidak dikategorikan

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

martinus.nussah by martinus.nussah
September 5, 2023
in Tidak dikategorikan
0
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    4. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    5. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, ” iklan” , ” ads” , ” sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta,
3 Februari 2012).

martinus.nussah

martinus.nussah

Related Posts

Berita Publik

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19 M ke Malaysia

October 26, 2023
Tidak dikategorikan

Rayakan Hari Asuransi Nasional, Qoala Plus Umumkan Perlindungan Komprehensif untuk iPhone 15 yang Segera Rilis

October 19, 2023
Film dan Musik

Tahu Banget Galaunya Menanti Cinta, Sridevi Rilis Lagu “Pada Siapa”

October 7, 2023
Next Post

Indonesia Siap Jadi Pemain Baterai EV Kelas Dunia

Kejagung Selisik Dirjen Bina Marga 2017-2019, Terkait Korupsi Proyek Tol Japek II

GIIAS Surabaya 2023 Siap Digelar

Follow Us

Recommended

Polda Jabar Siapkan Belasan Ribu Personel Gabungan Jaga Penyelenggaraan Pemilu 2024

2 years ago

Berkantor di Jayapura, Wapres Himpun Aspirasi Warga sebagai Bahan Evaluasi Kebijakan

2 years ago

Masa Depan Kerja Sama Bilateral Indonesia – Jepang

3 years ago

Indahkus Persembahkan Penampilannya di E-POP Unity Untuk Sang Nenek Yang Sudah Tiada

2 years ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Aplikasi Mobile
  • Berita Internasional
  • Berita Kesehatan
  • Berita Publik
  • Bisnis
  • Blog
  • Budaya
  • Business
  • Culture
  • E-Sports
  • Ekonomi
  • Energi Terbarukan
  • Film dan Musik
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Politik
  • Inovasi
  • Inovasi Pendidikan
  • Jakarta
  • Jawa
  • Kalimantan
  • Kampus
  • Kesehatan
  • Konservasi Alam
  • Kosmologi
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Maskapai Penerbangan
  • Merdeka Belajar
  • National
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pariwisata Lokal
  • Pendidikan
  • Perawatan Kesehatan & Kecantikan
  • Perdagangan Internasional
  • Perubahan Iklim
  • Politics
  • Properti
  • Sains
  • Seni dan Hiburan
  • Sepak Bola
  • Sports
  • Sumatera
  • Teknologi
  • Tidak dikategorikan
  • TNI & POLRI
  • Travel
  • Trending
  • World

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 australia BABINSA bakamla Balinese Culture Bali United BATIK AIR berita berita australia Berita Ganjar Berita Terkini Berita TNI BSI Budget Travel Chopper Bike Ganjar Ganjar pranowo Ganjar Presiden Ganjar Terkini Indonesia Istana Negara Jepang JOKOWI kedubes kesehatan KPK Market Stories Menhan Prabowo Mimika National Exam polisi polri prabowo Prabowo subianto Pranowo Presiden presiden jokowi sharp terkini Timika TNI tni terkini Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Deklarasi Yenny Wahid Dukung Ganjar-Mahfud Dipilpres 2024

Dirut PT Pertamina Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi LNG(Gas Alam Cair)

Kuliner Bogor : Maknyus Bakso Abadi Pak De

Apple iPhone 15 Resmi Dijual di Indonesia,Harganya ..?

Indonesia Unggul : 8 Misi Gerak Cepat Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Ponpes Assa’adah Depok: Selawat Akbar dan Doa untuk Ganjar-Mahfud Menggelora

Trending

TNI & POLRI

Babinsa Koramil 1710-06/ AgimugaBersama Para Siswa Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Sekolah

by martinus.nussah
October 27, 2023
0

KORANBOGOR.com,TIIMIKA- Salah satu wujud kebersamaan dan cinta akan kebersihan lingkungan, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga dipimpin Sertu Junaidi bersama para siswa-siswi melakukan...

Full Senyum-senyum, Lesti Rilis Single Anti Galau

October 27, 2023

KAV PROJECT feat SHANDA – MELEPASKANMU

October 27, 2023

Deklarasi Yenny Wahid Dukung Ganjar-Mahfud Dipilpres 2024

October 27, 2023

Dirut PT Pertamina Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi LNG(Gas Alam Cair)

October 27, 2023
Koran Bogor

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.
LEARN MORE »

Recent News

  • Babinsa Koramil 1710-06/ AgimugaBersama Para Siswa Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Sekolah October 27, 2023
  • Full Senyum-senyum, Lesti Rilis Single Anti Galau October 27, 2023
  • KAV PROJECT feat SHANDA – MELEPASKANMU October 27, 2023

Categories

  • Aplikasi Mobile
  • Berita Internasional
  • Berita Kesehatan
  • Berita Publik
  • Bisnis
  • Blog
  • Budaya
  • Business
  • Culture
  • E-Sports
  • Ekonomi
  • Energi Terbarukan
  • Film dan Musik
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Politik
  • Inovasi
  • Inovasi Pendidikan
  • Jakarta
  • Jawa
  • Kalimantan
  • Kampus
  • Kesehatan
  • Konservasi Alam
  • Kosmologi
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Maskapai Penerbangan
  • Merdeka Belajar
  • National
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pariwisata Lokal
  • Pendidikan
  • Perawatan Kesehatan & Kecantikan
  • Perdagangan Internasional
  • Perubahan Iklim
  • Politics
  • Properti
  • Sains
  • Seni dan Hiburan
  • Sepak Bola
  • Sports
  • Sumatera
  • Teknologi
  • Tidak dikategorikan
  • TNI & POLRI
  • Travel
  • Trending
  • World

[mc4wp_form]

© 2018 JNews - City News Magazine WordPress theme. All rights belong to their respective owners.
JNews is a top selling 2018 WordPress News, Blog, Newspaper & Magazine Theme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?